Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

27 June 2016

Menunjuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka dengan ini Perseroan sampaikan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Panin Financial Tbk. yang telah diselenggarakan pada tanggal 23 Juni 2016 sebagai berikut:

Mata acara pertama

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya kegiatan usaha Perseroan, yang antara lain memuat Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan sebagaimana ternyata dari Surat Nomor: AR/L-030/16 tanggal 8 Maret 2016, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (“Laporan Keuangan”), serta laporan tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dan mengesahkan Laporan Keuangan.

2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan dan/atau dalam Laporan Tahunan.

3.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris.

Mata acara kedua

1. Menyetujui sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) akan dicatat sebagai dana cadangan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

2. Tidak disetujui pembagian deviden sebesar Rp.32.022.073.293,- (tiga puluh dua miliar dua puluh dua juta tujuh puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tiga Rupiah) atau sebesar Rp.1,- (satu Rupiah) setiap saham, sehingga jumlah tersebut akan dikembalikan sebagai laba yang ditahan.

3. Sisanya sebesar Rp.61.704.713.859,- (enam puluh satu miliar tujuh ratus empat juta tujuh ratus tiga belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan Rupiah) dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.

4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris.

Mata acara ketiga

1. a. Mengangkat kembali Bapak Mu’min Ali Gunawan sebagai Presiden Komisaris, Bapak Suwirjo Josowidjojo sebagai Wakil Presiden Komisaris, dan mengangkat Ibu Veronika Lindawati sebagai Komisaris Independen untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS ini sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Sehingga dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan berubah menjadi sebagai berikut :

  • Presiden Komisaris                      : Mu’min Ali Gunawan
  • Wakil Presiden Komisaris           : Suwirjo Josowidjojo
  • Komisaris Independen                : Veronika Lindawati

b. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan RUPS ini dalam suatu akta notaris dan memberitahukan perubahan Data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan melaporkan serta mendaftarkan pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperluakan untuk maksud tersebut diatas tanpa ada pengecualian

c. Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain yang  berlaku sejak ditutupnya RUPS ini, dan RUPS setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.

2.   Menetapkan honorarium untuk anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2016 seluruhnya sebesar Rp.360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta Rupiah), dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

Mata acara keempat

1. Tidak ada perubahan atas susunan anggota Direksi Perseroan.

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2016 dan melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas tanpa ada pengecualian. Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPS ini, dan RUPS setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.

Mata acara kelima

1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, serta memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lainnya yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik tersebut.

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris.