Pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

08 December 2015

 

Jakarta, 8 Desember 2015 - Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, PT Panin Financial Tbk ("Perseroan") telah membuat Piagam Direksi, Piagam Dewan Komisaris, dan Kode Etik Perseroan, dimana ketiga dokumen tersebut telah dimuat secara lengkap dalam situs web Perseroan.

Selain daripada hal diatas, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik dan sesuai dengan keputusan rapat Dewan Komisaris Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2015, fungsi dari Komite Nominasi dan Remunerasi akan dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan. 

Keputusan ini diambil karena Dewan Komisaris selama ini telah menjalankan fungsi dari Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut, dan pemisahan fungsi tersebut menjadi suatu Komite tersendiri belum dipandang perlu. Pedoman pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi telah dituangkan dalam Pedoman Dewan Komisaris yang bisa dilihat dalam situs web Perseroan.

~selesai